Sadar, 122 Napi Terorisme Berikrar Setia Kembali ke Pangkuan NKRI Selama 2021

Sadar, 122 Napi Terorisme Berikrar Setia Kembali ke Pangkuan NKRI Selama 2021

Sebanyak 122 narapidana terorisme telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang 2021 lalu. Hal itu diungkapkan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengungkapkan ikrar setia NKRI merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Utamanya dalam program deradikalisasi narapidana terorisme. Terbanyak dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur dengan jumlah 68 orang narapidana.

Kemudian disusul 13 orang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, dan 9 orang narapidana teroris Lapas Kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan.

“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI,” tutur Rika dalam keterangannya, Sabtu (1/1).

Selain itu, mereka juga berkomitmen menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami, bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Tetapi juga sebagai ideologi nasional, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan pemersatu bangsa

Adapun Ikrar Setia NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi, yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat.

Juga untuk menegaskan bahwa narapidana terpapar paham terorisme bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

Pelaksanaan Program Deradikalisasi turut pula melibatkan aparat penegak hukum terkait seperti dengan BNPT, TNI, Polri, Densus 88, BIN, Kementerian Sosial dan stakeholder lainnya.

“Kami berharap hal ini mampu menjadi awal bagi saudara-saudara warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara,” rinci Rika. (riz/zul)

Sumber: