Kendalikan Bisnis Narkoba Beromzet Miliaran dari Penjara, Polisi Tangkap Pacar sang Bandar di Sragen
Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: