Kendalikan Bisnis Narkoba Beromzet Miliaran dari Penjara, Polisi Tangkap Pacar sang Bandar di Sragen

Kendalikan Bisnis Narkoba Beromzet Miliaran dari Penjara, Polisi Tangkap Pacar sang Bandar di Sragen

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng). Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial F, warga Sambirejo, Kabupaten Sragen.  

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (29/12), mengungkapkan selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai Rp1 miliar, empat mobil, tiga sepeda motor, serta satu rumah.

Barang-barang yang diduga hasil kejahatan itu ditaksir bernilai lebih dari Rp4 miliar. Kapolda menegaskan seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan  narapidana kasus narkoba berinisial JW.

"JW ini ditangkap BNN 2014 lalu atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilogram dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Sejak 2017- 2021, yang bersangkutan terungkap masih mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," ujar Kapolda. 

Kapolda mengatakan pengungkapan ini merupakan hal yang luar biasa. Di mana tindak pidana narkoba merupakan perhatian utama pemerintah dan kepolisian. 

"Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, karena ini merupakan tindak pidana yang pemberantasannya memerlukan upaya bersama. Termasuk pengungkapan terkait pencucian uang yang dilakukan bersama-sama," pinta Kapolda.

Di tempat yang sama, Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menambahkan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW. Pelaku ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar 22 Maret lalu.

"Hasil pengembangan, tersangka mengakui kepemilikan barang haram itu berasal atas perintah dari JW, yang statusnya sebagai warga binaan (napi)," kata Lutfi Martadian saat mendampingi Kapolda dalam konferensi pers itu. 

Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng, guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW. Karena dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan F yang merupakan pacar dari JW. 

Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain. Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN.

Diketahui rekening tersebut milik istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu. 

Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran F yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW. 

Selanjutnya pada tanggal 4 November 2021, tersangka F ditangkap dari rumahnya di Sragen. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka F berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika. 

"Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, dia (tersangka JW) mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka F yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui okeh tersangka," rinci Kombes Lutfi Martadian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: