Setelah Dilarang Terbang 2,5 Tahun, Boeing 737-8 (737 MAX) Kembali Boleh Mengudara di Langit Indonesia

Setelah Dilarang Terbang 2,5 Tahun, Boeing 737-8 (737 MAX) Kembali Boleh Mengudara di Langit Indonesia

Pesawat Boeing 737-8 (737 MAX) kembali diizinkan terbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per, Senin (27/12) lalu. Izin itu tertuang dalam surat Ditjen Perhubungan Udara No.A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021 tanggal 27 Desember 2021.

Dikeluarkannya kebijakan itu, lantara Boeing 737 MAX dinilai telah menyelesaikan proses evaluasi perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX). Dalam surat itu disebutkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencabut larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX).

"Ini berlaku untuk semua pesawat yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara RI," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, seperti dikutip, Selasa (28/12).

Novie menyebut sebagai tindak lanjut pencabutan larangan operasi, pihaknya telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX).

"Yang wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service)," ujarnya.

Surat tersebut ditujukan kepada dua kepala perusahaan penerbangan, yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines.

Dapat diketahui, Kemenhub memutuskan untuk sementara waktu melarang operasi pesawat Boeing 737 MAX di Indonesia sejak Maret 2019. Itu dilakukan sebagai buntut kasus kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang yang menewaskan 189 orang pada Oktober 2018 lalu. (der/zul)

Sumber: