Selain Dipecat, Tiga Oknum Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup
Sedangkan korban atas nama Salsabila dipastikan telah meninggal dunia di lokasi kejadian kecelakaan. Hal ini dibuktikan dari hasil autopsi Salsabila yang diketahui korban mengalami luka fatal di kepala dan patah tulang kepala.
Pelaku Oknum TNI yang Bertugas di Tempat Berbeda
Setelah dilakukan penelusuran, ketiga pelaku diamankan oleh Polres Bandung. Tak berapa lama kasus kemudian dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi. Alasannya, ketiganya merupakan anggota TNI Angkatan Darat dan akan menjalani pengadilan militer.
Ketiga pelaku tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Kopral Dua DA saat ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Penyelidikan Diserahkan ke Pomdam III Siliwangi
Penyelidikan pelaku penabrak dan pembuang mayat sejoli di Banyumas dan Cilacap, diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan pengungkapan pelaku berkoordinasi dengan Pomdam III Siliwangi.
“Untuk penyelidikan pelaku penabrak kecelakaan di Nagreg, diserahkan ke Pomdam III Siliwangi,” ujarnya di Polda Jabar, Bandung, Jumat (24/12). (fin/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: