Selain Dipecat, Tiga Oknum Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kasus penabrakan sejoli di Nagreg yang jasadnya dibuang di Serayu, Jawa Tengah memantik amarah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Jenderal Andika mengatakan pelaku dalam kasus tersebut bisa dihukum seumur hidup dengan jerat hukum pembunuhan berencana KUHP Pasal 340.
“Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata Jenderal Andika.
Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Kapen Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan ketiga pelaku yang berasal dari TNI AD ditahan sementara atas perintah pihak penyidik dari POMAD.
“Untuk ke-3 (tiga) orang tersangka sudah dilakukan penahanan sementara oleh Penyidik POMAD untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan,” kata Agus.
Dipecat dari Kesatuan
Selain terancam hukuman penjara akibat kasus pidana, ketiga oknum Anggota TNI itu juga dipecat dari Kesatuan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.
“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut,” ujar Mayjen Pranata dikutip dari Fin.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua sejoli di kawasan Nagreg, Jawa Barat terungkap. Berdasarkan penyelidikan pihak Kepolisian, ternyata kecelakaan itu melibatkan tiga orang Anggota TNI Angkatan Darat.
Diketahui, usai menabrak sepasang kekasih bernama Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, pelaku yang merupakan oknum TNI AD itu berpura-pura menolong korban dan akan membawanya ke rumah sakit. Namun, alih-alih memberikan pengobatan, para oknum TNI itu justru membuang korban ke Sungai Serayu di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Beberapa warga yang menyaksikan kejadian tersebut tidak menaruh rasa curiga karena menganggap para pelaku akan membawa korban ke Rumah Sakit. Namun demikian, untungnya ada beberapa warga yang sempat mengabadikan kejadian tersebut, termasuk orang-orang yang berada di dalam mobil Isuzu Panther dengan nopol B 300 Q yang menabrak sejoli.
Selang beberapa lama, kedua orang tua korban tidak menemukan Handi dan Salsabila setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitar tempat kejadian.
Setelah tiga hari berselang dan pencarian terus dilakukan, akhirnya jasad keduanya ditemukan jauh dari lokasi kejadian. Pada 11 Desember jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
Berdasarkan hasil autopsi terhadap jasad kedua korban, Biddokes Polda Jateng menyampaikan kesimpulan bahwa Handi Saputra dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan masih hidup walaupun dalam kondisi tak sadarkan diri. Ini dibuktikan dengan ditemukannya air dan pasir di paru-paru korban Handi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: