Korban Pemerkosa Herry Wirawan Sampai 21 Orang, Rata-rata Berdomisili di Garut

Korban Pemerkosa Herry Wirawan Sampai 21 Orang, Rata-rata Berdomisili di Garut

Tindakan asusila Herry Wirawan ternyata tidak hanya memakan 13 korban yang berasal dari santriwatinya. Memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12), korban ustaz cabul tersebut mencapai 21 orang.

Usai persidangan, Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (komnas PA) Bimasena menjelaskan bahwa sejak awal kasus ini sudah melakukan pendampingan.

Dikutip dari Pojoksatu, persidangan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dengan saksi yang dihadirkan kali ini saksi korban, sebanyak dua orang.  Satu orang dimintai keterangan secara virtual melalui Zoommeeting.

Dalam persidangan, hadir juga Komnas Perlindungan Anak (PA) dan LPSK.

“Sejak awal menerima laporan LBH SPP, lalu pelaporan ke Polda Jabar naik ke penyelidikan, lalu penyidikan kami sudah melakukan pendampingan,” papar Bimasena, usai persidangan kasus Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12). 

Bimasena menjelaskan, alasan kasus asusila ini tidak ramai ke publik saat pelaporan di Polda karena Komnas PA punya strategi.

“Karena kita punya strategi untuk melindungi korban, agar tidak ada ketakutan,” jelas Bimasena.

Pihak Komnas PA juga berupaya membantu penyidikan pihak kepolisian, P2TP2A konsen trauma kepada korban pasca viral kasus ini.

“Kami sekarang melakukan pendampingan korban, yang kebanyakan domisilinya di Garut, dan itu kami lakukan bukan hari ini saja, karena mencuat ke media, tapi sejak bulan Mei 2021 lalu,” jelasnya.

Untuk progres persidangan hari ini, Bimasena sangat mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi agar mengawal kasus ini.

“Kasus ini menjadi atensi nasional melalui ibu menteri PPA, ini bukan intervensi, ini merupakan langkah agar mengetahui fakta sidang sebenarnya, dan apa hukuman yang pantas terhadap Herry Wirawan,” jelasnya.

Komnas PA mengapresiasi Kajati Jabar turun langsung menjadi JPU Kasus ini.

“Ini saya apresiasi, Kajati Jabar turun langsung mengawal kasus ini. Opini masyarakat yang beragam terhadap kasus ini, seperti ada usulan hukum mati, kebiri, kita lihat dalam fakta persidangan terkait perilaku terdakwa Herry Wirawan,” jelasnya.

Ditambahkan Bimasena, bahwa korban Herry Wirawan secara keseluruhan ada 13.

Sumber: