Lima Orang Anak Polisikan Ibu Kandungnya yang Berusia 72 Tahun karena Belum Bagi Warisannya

Lima Orang Anak Polisikan Ibu Kandungnya yang Berusia 72 Tahun karena Belum Bagi Warisannya

Rodiah, seorang nenek berusia 72 tahun, warga Kampung Gudang Huut RT 003 RW 03 Desa Sindangjaya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dilaporkan lima anak kandungnya ke polisi.

Kelima anak kandung Rodiah tega melaporkan ibunya yang suidah renta itu, lantaran tak kunjung membagi warisan. 

Rodiah yang sudah lumpuh dan harus selalu duduk di kursi roda itu sempat diantar ke Mapolres Metro Bekasi oleh ketiga anaknya, Senin (29/11) siang, lalu.

Rodiah memiliki delapan anak kandung, lima di antaranya yang melaporkannya ke polisi. Rodiah mengungkapkan empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9.000 meter persegi kerap diminta putri pertamanya untuk dibagikan sebagai warisan.

“Ibu dilaporkan ke Mabes, Polda, dan terakhir Polres. Padahal kaki begini, saya dilaporkan, katanya ibu (saya, Red.) gadein tanah sebesar Rp500 juta,” ujar Rodiah di kediamannya, Rabu (1/12).

Rodiah mengungkapkan, selain dilaporkan ke polisi, dia juga kerap menerima perlakuan yang kurang mengenakan dari lima orang anak kandungnya tersebut.

Rodiah menuturkan kelima anak yang melaporkannya ke polisi adalah SS, SY, AB, MK, dan SO.

“Ibu mah pasrah sudah mau digimanain. Ibu punya Allah SWT, Ibu serahkan semua nasib Ibu,” tutupnya sambil menahan isak tangisnya.

Sayangnya, saat dikonfirmasi pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan secara resmi. Informasi yang didapatkan, pemanggilan terhadap nenek 72 tahun ini dilakukan, Senin (29/11) lalu.

Nenek 72 tahun tersebut dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan atas nama SS, dengan dugaan pelanggaran pasal 372 KUHP dan atau pasal 385 KUHP yang disangkakan kepada Rodiah. (pojokbekasi/zul)

Sumber: