Gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat Ditolak MA
Judicial review AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan Yusril Ihza Mahendra ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (9/11).
Perkara itu terdaftar Nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dalam permasalahan ini, pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.
“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.
Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono
Berikut ini alasan lainnya:
1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
“Diputus Selasa, 9 November 2021,” pungkas Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Seperti diketahui, pada akhir September lalu atau tepatnya Rabu (29/9/2021) malam Menko Polhukam Mahfud MD menilai langkah advokat Yusril Ihza Mahendra mendampingi Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko untuk melakukan uji materi/ judicial review soal AD/ART Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) akan sia-sia.
Meskipun nantinya menang, Mahfud menilai hasil tersebut tidak bakal bisa menggulingkan Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Mahfud mengatakan apabila uji materi yang dilakukan Yusril itu menang menurut hukum, maka akan berlaku ke depannya, bukan untuk pengurus yang saat ini masih aktif.
Seandainya ada pengaruh, itu juga hanya sekedar perubahan dalam AD/ART saja.
“Kalau mengabulkan enggak ada gunanya juga gitu, karena pihak pengurus sekarang tetap dia Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin,” kata Mahfud dalam sebuah diskusi melalui live Twitter bertajuk “Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman” bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu (29/9/2021) malam.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung kekeliruan atas pengajuan judicial review yang dilakukan Yusril. Kalau memang akan menggugat melalui hukum tata usaha negara, maka seharusnya membawa surat keputusan menteri ke PTUN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: