Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, Pemberantasan Korupsi Kekinian di Titik Paling Bawah

Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, Pemberantasan Korupsi Kekinian di Titik Paling Bawah

"Tidak hanya itu, Menkumham sendiri juga pernah mengeluarkan SE MenkumHAM M.HH-04.PK.[01.05.06](tel:010506) Tahun 2013 yang pada intinya memberikan kemudahan bagi koruptor yang dipidana sebelum berlakunya PP 99/2012," tegasnya menambahkan

Maka dari itu, ICW mendesak Pemerintah dan DPR untuk tidak memanfaatkan putusan MA dalam RUU PAS sebagai dasar untuk mempermudah pengurangan hukuman para koruptor. (riz/zu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: