Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, Pemberantasan Korupsi Kekinian di Titik Paling Bawah
"Tidak hanya itu, Menkumham sendiri juga pernah mengeluarkan SE MenkumHAM M.HH-04.PK.[01.05.06](tel:010506) Tahun 2013 yang pada intinya memberikan kemudahan bagi koruptor yang dipidana sebelum berlakunya PP 99/2012," tegasnya menambahkan
Maka dari itu, ICW mendesak Pemerintah dan DPR untuk tidak memanfaatkan putusan MA dalam RUU PAS sebagai dasar untuk mempermudah pengurangan hukuman para koruptor. (riz/zu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: