Cara Mengurus Sertifikat Tanah lewat Notaris dan Biayanya

Cara Mengurus Sertifikat Tanah lewat Notaris dan Biayanya

Notaris dan tim akan mengurus segalanya ke kantor BPN, yang perlu Anda lakukan hanya menunggu hasil saja tanpa perlu repot atau pusing-pusing menghadapi birokrasi.

Biaya Sertifikat Tanah Lewat Notaris:

Besaran biaya notaris tergantung kesepakatan tawar-menawar kedua pihak. Ada baiknya menggunakan notaris yang memiliki reputasi atau rujukan yang terjamin.

Pasalnya, jika salah memilih notaris atau mendapat notaris yang tidak benar, hanya akan membuang biaya dan waktu.

Jika membeli rumah melalui bank, pihak bank telah menunjuk notaris khusus dengan anggaran biaya yang telah bank buat. Secara umum biaya jasa notaris berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.

Perbedaan Notaris dan PPAT

Banyak orang yang beranggapan bahwa profesi notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah sama. Padahal ada perbedaan antara keduanya.

PPAT berwenang dalam pengurusan jual-beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, pemberian HGB (Hak Guna Bangunan), dan lain sebagainya.

Sementara notaris berwenang dalam membuat akta perjanjian sertifikat tanah dan akta jual beli tanah serta pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat asli.

Wajar jika masyarakat awam sulit membedakan karena banyak juga notaris yang merangkap sebagai PPAT.

Demikian cara membuat sertifikat tanah lewat notaris. Pilih notaris dan PPAT yang tepat agar hemat waktu dan biaya.

Sebagai pengingat, mengurus tanah lewat program PTSL hanya untuk masyarakat kurang mampu. Semoga bermanfaat. (fin/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: