Cara Mengurus Sertifikat Tanah lewat Notaris dan Biayanya
Tanah menjadi aset penting yang harus disertifikasi sebagai tanda bukti sah kepemilikan atas tanah tersebut. Dalam proses sertifikasi tanah, ada dua cara yang dapat dilakukan.
Pertama, cara membuat sertifikat tanah lewat notaris. Kedua, membuat sertifikat dengan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pemerintahan Negara dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang bersifat gratis.
Perlu diketahui, notaris adalah pejabat yang diberi kuasa dan wewenang membuat akta otentik sesuai undang-undang. Akta yang dibuat notaris sah secara hukum. Jadi untuk membuat sertifikat menggunakan jasa notaris ada biaya yang harus dikeluarkan.
Cara membuat sertifikat tanah lewat notaris tidak sulit, sangat sederhana dibanding mengikuti PTSL. Berikut Sejumlah Dokumen yang harus dipersiapkan ketika ingin datang ke kantor notaris, dikutip dari situs Rumah123:
- KTP asli dan fotokopi pemilik tanah yang telah dilegalisir pejabat setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun berjalan
- Izin Mendirikan Bangunan
- Advis Planning
- Kartu Kavling
- Akta Jual Beli Tanah
- Surat BPHTB
- Pajak Penghasilan atau PPh
Kumpulkan semua dokumen di atas dalam satu map lalu datangi kantor notaris pilihan Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: