Kereta Cepat Jakarta-Bandung "Haram" Gunakan APBN, Fraksi PKS: Penggunaan APBN Bentuk Inkonsistensi Presiden
Perpres 93/2021 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadikan dasar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak penggunaan dana APBN untuk proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung.
Penolakan itu dilakukan dengan tiga alasan seperti yang diungkapkan Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini. Pertama, saat ini prioritas utama APBN untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
"Beban penanganan Covid-19 sudah sangat menekan APBN dan proyek-proyek infrastruktur jelas bukan prioritas utama di tengah kondisi sulit ekonomi saat ini,” ujar Jazuli lewat keterangan persnya, Kamis (14/10), seperti yang dikutip rmol.id.
Kedua, penggunaan APBN ini menunjukkan bentuk inkonsistensi Presiden Jokowi, karena sempat berjanji tidak menggunakan dana APBN untuk proyek kereta cepat. Konsistensi kebijakan ini penting, apalagi menyangkut APBN sebagai hajat hidup orang banyak dan seluruh rakyat.
Sedangkan proyek kereta cepat, kata dia, sudah menimbulkan polemik dan dinilai cacat oleh banyak pihak sejak awal. "Semestinya pemerintah menimbang hal itu, kenapa malah ditanggung APBN?” tanyanya.
Alasan ketiga, adanya kesalahan kalkulasi dalam investasi kereta cepat. Seharusnya, pemerintah tidak perlu melanjutkan lantaran ditemukan kesalahan investasi tersebut.
"Kalau salah kenapa jadi beban negara dan APBN? Ini namanya sudah jatuh tertimpa tangga. Kita tahu APBN sudah sangat tertekan dan utang negara terus membengkak. Jangan terus bebani APBN," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: