Pemilik Toko dan Pengusaha Akhirnya Ajukan Gugatan Class Action Terkait Pembangunan Malioboro-nya Tegal

Pemilik Toko dan Pengusaha Akhirnya Ajukan Gugatan Class Action Terkait Pembangunan Malioboro-nya Tegal

Sejumlah warga yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3 Jaya) akhirnya melayangkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Tegal terkait pembangunan kawasan City walk di lokasi itu pada Selasa (12/10) sore. Mereka mengugat lantaran proyek Malioboro-nya Tegal itu tidak memiliki studi kelayakan. 

Kuasa Hukum P3 Jaya Agus Slamet mengatakan, sebelum melayangkan gugatan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pihak terkait yang berisi usulan kliennya terkait desain penataan Jalan Ahmad Yani. Namun, sampai dengan saat ini belum ada tanggapan maupun kejelasan. 

"Ada 3 tergugat yang kita gugat. Karena sebelumnya kita sudah melayangkan surat, tetapi belum ada kejelasan," katanya. 

Menurut Agus Slamet, pihaknya melayangkan gugatan lantaran tidak adanya studi kelayakan dalam proyek itu. Padahal, sesuai UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja seharusnya ada dalam proses pembangunan. 

Dalam gugatannya, kata Agus Slamet, tidak fokus pada permintaan ganti kerugian. Namun, meminta majelis hakim dalam putusan sela nanti menghentikan proyek itu agar tidak terjadi kerugian lebih besar. (adv/muj/ima)

Sumber: