Disindir Prof Jimly Asshiddiqie, Begini Jawaban Menohok Yusril Ihza sambil Bawa Budaya Batak dan Sunda

Disindir Prof Jimly Asshiddiqie, Begini Jawaban Menohok Yusril Ihza sambil Bawa Budaya Batak dan Sunda

Pertanyaan yang sama bisa saja dikemukakan: Apa pantas seorang anggota badan legislatif mengomentari sebuah perkara yang sedang diperiksa badan yudikatif? Apa pantas MK menguji UU MK sendiri, yang MK punya kepentingan baik langsung atau tidak langsung dengan UU itu?

Prof Jimly beberapa kali menguji UU yang justru MK dan hakim MK berkepentingan dengan UU yang diuji itu.

Prof Jimly akan menjawab tidak ada UU yang melarang MK menguji UU MK. Ya memang tidak, tapi apa pantas? Apa pantas MK memeriksa pengujian UU yang MK berkepentingan dengannya?

Tetapi berapa banyak hal itu dilakukan semasa Prof Jimly jadi Ketua MK?

Saya kira ini bukan sekedar persoalan “etika kepantasan” tetapi berkaitan langsung dengan norma etika fundamental terkait dengan keadilan dan sikap inparsial, serta juga norma hukum positif, misalnya UU Kekuasaan Kehakiman. (pojoksatu/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: