Sebut Gugatan AD/ART Demokrat ke MA Fenomena Baru Hukum, Pakar: Tidak Mudah
Sementara PN hanya bisa mengadili perselisihan internal partai politik jika mahkamah partai tidak mampu menyelesaikannya.
“Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli,” kata Yusril.
Terkait hal ini, pakar hukum Suparji Ahmad menilai gugatan uji materil dan formil AD/ART Partai Demokrat yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra merupakan fenomena baru dalam hukum.
Pasalnya, gugatan AD/ART partai Demokrat pimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut pertama kali dilakukan ke Mahkamah Agung (MA).
“Ini fenomena baru dalam hukum. Menguji AD/ART di MA, jadi tidak mudah menyimpulkan,” kata Suparji dikutip dari Pojoksatu.id, Jumat (1/10).
Kendati demikian, Dosen Universitas Al-Azhar itu mengapresiasi langkah yang dilakukan Yusri Ihza Mahendra tersebut.
Menurut Suparji, dengan gugatan uji materil dan formil AD/ART tersebut perkara yang dihadapi partai berlambang bintang mercy itu secepatnya akan selesai.
“Gugatan tersebut patut diapresiasi sebagai upaya untuk mengatasi masalah dinamika di partai Demokrat, kita serahkan semuanya kepada MA,” ujarnya.
Suparji pun meminta kepada dua belah pihak, antara kubu AHY dan Moeldoko Cs tersebut untuk legowo menyerahkan semuanya kepada keputusan hakim di MA.
“Beri kewenangan penuh kepada hakim MA untuk memutuskannya, opini di publik hendaknya obyektif dan berada dalam koridor menjaga independensi MA,” tuturnya. (muf/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: