Sebut Gugatan AD/ART Demokrat ke MA Fenomena Baru Hukum, Pakar: Tidak Mudah
Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa dirinya menjadi kuasa hukum empat anggota partai Demokrat kubu Moeldoko.
Ia mengatakan, akan mendampingi keempat orang tersebut untuk menggugat AD/ART partai Demokrat ke Mahakamah Agung (MA).
“Benar kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke MA,” ujar Yusril dalam keterangannya.
Yusril menjelaskan, judicial review yang dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat.
Menurutnya, pihak termohon dalam gugatan nanti adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Yaitu selaku pihak yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 2020 lalu.
Yusril mengklaim, langkah uji formil dan materiil AD/ART partai politik ini merupakan hal baru dalam hukum di Indonesia.
MA berwenang menguji AD/ART partai politik dengan alasan AD/ART dibuat oleh sebuah partai politik atas perintah UU dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.
Namun menurutnya, sejauh ini belum ada lembaga yang menguji ketika AD/ART suatu partai politik bertentangan dengan UU.
“Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya,” ujarnya.
“Ternyata bertentangan dengan UU bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?” sambungnya.
Yusril mengatakan, ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan seperti itu.
Mahkamah Partai, katanya, tidak berwenang menguji AD/ART, begitu juga dengan pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara.
Ia menjelaskan, PTUN hanya berwenang mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: