Bertempat di Bapenda, Bagian Hukum dan Kejaksaan Buka Layanan Hukum Gratis ke Masyarakat

Bertempat di Bapenda, Bagian Hukum dan Kejaksaan Buka Layanan Hukum Gratis ke Masyarakat

Pelayanan hukum gratis, sinergitas antara Bagian Hukum Setda Brebes dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Brebes dibuka di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kamis (23/9).

Seperti diketahui, layanan hukum yang diberikan oleh JPN Kejari Brebes nantinya memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada masyarakat di Kabupaten Brebes. Pelayanan  hukum dapat  berupa pertanyaan hukum yang di ajukan oleh masyakat yang berkaitan dengan kasus masalah perdata dan tata usaha negara,  pelayanan hukum sangat luas misalnya konsultasi, nasehat hukum, informasi dan sebagainya.

Sekertaris Bapenda Moch Agus Wakhid mengatakan Bapenda telah mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kejari Brebes untuk melakukan negosiasi dalam hal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Brebes. Bapenda, kata dia, menggandeng Kejari Brebes dimaskudkan antara lain berkaitan dengan meningkatkan pendapatan daerah.

"Tentu harapannya dengan kerjasama ini diharapkan dapat membentuk masyarakat Brebes yang taat pajak. Dan harapan lainnya, dengan kerjasama ini masyarakat tau aturan hukum dan lainnya. Khususnya yang berkaitan dengan pajak daerah," ujarnya.

Dijelaskannya, pelayanan hukum kejari  Brebes  dibuka untuk masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan hukum terkait masalah perdata dan Tata Usaha negara   dan pelayanan hukum kejari  Brebes itu di buka dan ditempatkan di kantor Bapenda setempat.

"Biasanya, kalau masyarakat mau ke kantor Kejaksaan agak takut, jadi masyarakat bisa datang ke Bapenda untuk mendapatkan pelayanan hukum," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Brebes Yulia Fitriyanti mengatakan, pelayanan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya satu tempat. Melainkan pelayanan hukum Kejaksaan Brebes dilakukan secara keliling wilayah hukum Brebes Salah satunya di Bapenda Brebes. (ded)

Sumber: