Novel Baswedan dan 56 Pegawai KPK Pemecatannya Dipercepat, ICW: Mereka Sudah Tak Mampu Jawab Kritikan TWK
Maka dari itu, kata Kurnia, ketika presiden memilih untuk tidak bersikap terkait KPK, maka masyarakat akan kembali memberikan rapor merah karena selalu mengesampingkan isu pemberantasan korupsi.
"Jangan lupa, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sudah anjlok tahun 2020. Ini membuktikkan kekeliruan Presiden dalam menentukan arah pemberantasan korupsi," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menegaskan bakal memberhentikan secara hormat 56 pegawainya yang tidak lulus TWK. Pemberhentian tidak hormat bakal dilakukan pada 30 September 2021 mendatang.
Figur beken seperti Novel Baswedan, Giri Suprapdiono, Yudi Purnomo, hingga Harun Al Rasyid termasuk dalam daftar pegawai yang bakal dipecat tersebut.
Berdasarkan aturan, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dilakukan selama dua tahun pasca UU Nomor 19 Tahun 2019 berlaku pada Oktober 2019 lalu. Lantas, keputusan KPK untuk memberhentikan para pegawai tak lulus TWK sebelum Oktober 2021 dinilai banyak pihak terlalu cepat. (riz/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: