239 Anggota DPR Belum Laporkan Harta Kekayaannya, 95 Persen LHKPN Pejabat Tak Akurat

239 Anggota DPR Belum Laporkan Harta Kekayaannya, 95 Persen LHKPN Pejabat Tak Akurat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan sebanyak 239 dari total 569 anggota DPR belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada lembaga antirasuah.

"Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239," kata Firli dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (7/9).

Firli mengaku miris melihat angka itu. Pasalnya, kata dia, anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli.

KPK pun meminta agar para anggota DPR segera menyerahkan LHKPN. Firli menegaskan kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di Indonesia.

"Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi," tegas Firli.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sebanyak 95 persen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak akurat.

"Berita buruknya di samping kecepatan verifikasi ini ternyata 95 persen LHKPN yang kita lakukan pemeriksaan, detail terhadap kebenaran isinya itu 95 persen memang tidak akurat secara umum," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ‘Webinar LHKPN: Apa Susahnya Lapor LHKPN Trpat Waktu dan Akurat?’ yang disiarkan kanal YouTube KPK, Selasa (7/9).

Pahala mengatakan, masih banyak harta yang disembunyikan oleh para penyelenggara negara. Harta yang disembunyikan tersebut, kata dia, biasanya berbentuk tanah, bangunan, rekening bank, dan investasi.

Menurutnya, tindakan itu menjadi tatangan tersendiri bagi KPK. Lembaga antirasuah, ujarnya, harus lebih jeli menelusuri aset para pejabat untuk mencegah adanya penyembunyian harta.

Salah satu cara penelusuran yang dilakukan dengan menggandeng pihak bank. Dengan begitu, kata Pahala, KPK bisa memastikan aliran dana pasti dari pejabat untuk disandingkan dengan LHKPN-nya.

"Mekanisme pemeriksaan ini membuat kita lebih aktif ke beberapa stakeholder untuk melakukan cek bahwa yang namanya 'A' dengan keluarga istrinya ini, anaknya yang sudah dewasa ini, apakah punya rekening di bank, nanti otomatis semua bank yang punya rekening itu akan melaporkan lengkap dengan isinya," ujar Pahala.

Lembaga antikorupsi berharap pejabat negara di Indonesia untuk tidak menyembunyikan kekayaannya. KPK berharap pengisian LHKPN dilakukan dengan jujur untuk mencegah tindakan korupsi di Indonesia. (riz/zul)

Sumber: