Baru Sehari Diperiksa, Ustaz Yahya Waloni Sudah Dilarikan ke Rumah Sakit, Kondisinya Lemas

Baru Sehari Diperiksa, Ustaz Yahya Waloni Sudah Dilarikan ke Rumah Sakit, Kondisinya Lemas

Baru sehari menjalani pemeriksaan usai ditangkap di Cibubur, tersangka dugaan penistaan agama Ustaz Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jaktim.

Ustaz Yahya disebut sakit yang belum diketahui penyebabnya.

Karumkit RS Polri Brigjen Asep Hendra membenarkan Yahya Waloni dibawa ke rumah sakit.

“Betul,” ujar Brigjen Asep saat dihubungi, Jumat (27/8).

Brigjen Asep mengatakan tim dokter tengah menangani Yahya.

“Saya pastikan dulu (sakit apa). Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau,” katanya.

“Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal insya Allah. Yang sakit kita layani dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, Wakarumkit RS Polri Kombes Umar Shahab menyebut Yahya Waloni dalam kondisi lemas.

“Nanti ke Kadiv Humas. Masih lemas dia,” ucap Umar saat dihubungi terpisah.

Diketahui, polisi menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka. Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8).

Bareskrim Polri menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dasar penetapan tersangka Yahya Waloni adalah laporan polisi soal dugaan penistaan Injil.

Dikutip dari Pojoksatu, penetapan tersangka Yahya Waloni diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8). Yahya Waloni dijerat pasal berlapis.

“Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA,” katanya.

Sumber: