Baru Sehari Diperiksa, Ustaz Yahya Waloni Sudah Dilarikan ke Rumah Sakit, Kondisinya Lemas

Baru Sehari Diperiksa, Ustaz Yahya Waloni Sudah Dilarikan ke Rumah Sakit, Kondisinya Lemas

“Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” ujar Rusdi.

Rusdi juga menjelaskan dasar penangkapan Yahya Waloni adalah laporan polisi dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM pada 27 April 2021. Yahya Waloni dilaporkan atas kasus penodaan agama.

“Di dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” ujar Rusdi.

Laporan yang dibacakan Rusdi itu merupakan laporan dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Mereka menilai Yahya Waloni telah menista agama dalam ceramah yang menyebut bible itu palsu.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama dengan pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif namun palsu.

“Kami dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme akan melaporkan Yahya Waloni dengan dugaan penistaan agama terhadap Injil dan ujaran kebencian atas nama SARA sesuai dengan bunyi Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE di Bareskrim Polri,” ujar Christian Harianto selaku koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme melalui keterangan tertulis sebelum melaporkan kasus tersebut.

“76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021,” tambahnya. (ral/int/pojoksatu)

Sumber: