Diduga Belum Berizin, Satpol PP Siap Hentikan Sementara Kegiatan Salah Satu Proyek Perumahan di Brebes

Diduga Belum Berizin, Satpol PP Siap Hentikan Sementara Kegiatan Salah Satu Proyek Perumahan di Brebes

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes melakukan klarifikasi terhadap proyek Perumahan Cluster Mutiara Kalimosodo yang diduga belum berizin, Rabu (18/8). 

Hasil klarifikasi di lapangan, Satpol PP Brebes memberikan teguran keras dan siap menghentikan sementara kegiatan proyek perumahan yang berada di Jalan Taman Siswa tersebut. 

Tim Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan klarifikasi ke lokasi proyek perumahan, dipimpin Kasi Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Prasidha Kurniawan. 

Tim berjumlah lima orang itu tiba di lokasi proyek perumahan sekitar pukul 13.00 WIB. 

Dalam klarifikasi itu, tim meminta keterangan dari pihak pengembang perumahan. Namun, saat tim meminta kepada pengembang untuk menunjukan berkas surat perizinan, pihak pengembang ternyata tidak bisa menunjukkan, dan hanya memperlihatkan Informasi Tata Ruang (ITR). 

"Sidak ini tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait aktivitas proyek perumahan yang diduga belum berizin. Hasil dari sidak tadi, pihak pengembang hanya bisa memperlihatkan ITR, sementara berkas surat perizinan tidak bisa ditunjukkan," ujar Kasi Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Brebes Prasidha Kurniawan. 

Dijelaskannya, aktivitas pengurukan yang dilakukan oleh perumahan tersebut diduga belum berizin. Pihak perumahan hanya berdasarkan ITR itu untuk kegiatan pengurukan.

Padahal sesuai aturan, ITR itu bukan sebagai dasar pengembang untuk melakukan kegiatan apa pun. ITR tersebut hanya berisikan Informasi Tata Ruang, yang hanya berfungsi menginformasikan bahwa lahan tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan perumahan atau tidak.   

"Dalam klarifikasi ini kami memberikan teguran lisan. Jika, hingga besok masih ada proses kegiatan pengurukan kita akan menghentikan sementara proyek perumahan ini hingga perizinan itu dimiliki," tegasnya. 

Ditambahkannya, dari pengakuan pengembang, saat ini memang hanya ITR yang dimiliki dan belum mengajukan perizinan apa pun. Mulai dari site plan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal IMB. 

"Termasuk sosialisasi ke masyarakat belum dilakukan. Pengembang beralasan karena masih PPKM sehingga belum melakukan isolasi," tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, perumahan Cluster Mutiara Kalimosodo yang berada di Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes diduga belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes. Namun, proses pengurukan di lahan perumahan yang semula persawahan itu masih berlanjut. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: