Pembangunan Perumahan Cluster Mutiara Kalimosodo Diduga Belum Berizin, DPMPTSP Brebes: Belum Tercatat

Pembangunan Perumahan Cluster Mutiara Kalimosodo Diduga Belum Berizin, DPMPTSP Brebes: Belum Tercatat

Perumahan Cluster Mutiara Kalimosodo yang berada di Kelurahan Brebes Kecamatan Brebes diduga belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes.

Namun, proses pengurukan di lahan perumahan yang semula persawahan itu masih berlanjut. 

"Sampai saat ini belum ada berkas yang masuk dari PT Kalimosodo Jaya Bersama terkait perizinan. Dan saat dicek di aplikasi juga belum tercatat, jadi memang belum berizin," ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Ratim Rantoko, Senin (16/8). 

Dijelaskannya, jika sebuah perumahan yang belum memiliki izin sudah melakukan aktivitas pengurukan itu merupakan pelanggaran. 

"Sesuai aturan, perusahaan perumahan yang akan melakukan eksekusi atau kegiatan fisik harus mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya istilah dan fungsinya sama seperti IMB," ungkapnya. 

Hal yang sama diungkapkan oleh Kabid Perumahan Dinperwaskim Kabupaten Brebes Muhammad Taulani. Dia mengatakan, jika pengurusan izin perumahan PT Kalimosodo Jaya Bersama sampai saat ini belum masuk. Hanya saja, pihak pengembang pernah melakukan konsultasi. 

"Sebagai rekomentag, kami (Dinperwaskim) belum menerima berkas permohonan masuk dari pengembang. Untuk sebatas konsultasi sudah, tapi kita belum mengeluarkan rekomentag," ucapnya. 

Dijelaskannya, rekomtag merupakan berkas termasuk kriteria Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), jumlah unit rumah yang dibangun, dan luasan Ruang Terbuka (RTH). 

"Sebenarnya, kalau belum berizin proses pembangunan jangan dilaksanakan dulu. Dan pengembang harus melakukan sosialisasi dengan warga sekitar, apakah perizinan sudah dipenuhi atau belum, kalau kita hanya mengeluarkan rekomtag saja. Kalau penindakan perdanya ya di Satpol PP," beber dia. 

Dikonfirmasi terpisah, Manajer Plan Pengembang Perumahan Cluster Mutiara Kalimosodo Teguh mengatakan, saat ini pihaknya sudah dalam proses terkait perizinan di DPTMPTSP, Dinperwaskim, Dinas Perhubungan dan OPD lainnya. 

Sekedar informasi, Perumahan Cluster Mutiara Kalimosodo nantinya akan dibangun sebanyak 53 unit. Dengan rincian, 51 rumah dan dua ruko. 

"Untuk perizinan sudah dalam proses oleh notaris kami. Sementara izin lingkungan juga sudah ajukan permohonan ke kelurahan, tapi memang belum pelaksanaan sosialisasi karena situasi masih pandemi Covid-19," singkatnya. (ded/ima)

Sumber: