KPK 'Era Baru' Menyedihkan, Febri Diansyah: Ingat, Gaji dan Penghasilan Pimpinan dan Pegawai KPK Lebih Tinggi

KPK 'Era Baru' Menyedihkan, Febri Diansyah: Ingat, Gaji dan Penghasilan Pimpinan dan Pegawai KPK Lebih Tinggi

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.

(3) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.

(4) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (3) disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini. (riz/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: