KPK 'Era Baru' Menyedihkan, Febri Diansyah: Ingat, Gaji dan Penghasilan Pimpinan dan Pegawai KPK Lebih Tinggi
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat suara. Dia mengomentari aturan perjalanan dinas jajaran lembaga antirasuah yang dibiayai panitia penyelenggara dalam Peraturan Pimpinan KPK No.6 Tahun 2021.
Menurutnya, semakin banyak hal menyedihkan terjadi pada KPK di masa kepemimpinan Firli Bahuri cs. yang disebutnya "era baru". Meski perubahan aturan itu disebut merupakan penyesuaian alih status ASN, dikatakan Febri, hal ini justru membuktikan revisi UU KPK melemahkan sistem nilai yang selama ini dianut lembaga antirasuah.
"Perubahan-perubahan yang terjadi semakin menjauhkan KPK dari semangat awal ketika lembaga antikorupsi ini dibangun," kata Febri, Senin (9/8).
Febri menyatakan terdapat sejumlah prinsip dasar KPK yang memudar atau bahkan terancam imbas peralihan status pegawai menjadi ASN. Menurutnya, perubahan aturan tersebut perlu dilihat sebagai rangkaian dari perubahan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas.
Ia nenambahkan Peraturan KPK No.7/2012 dibuat sekaligus menghindari celah bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk menerima fasilitas dari pihak pengundang atau penyelenggara. Bahkan, aturan yang diterapkan di KPK tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain.
"Perubahan awal adalah tentang prinsip at cost yang tidak hanya berlaku bagi pegawai tapi juga pimpinan KPK saat itu. Sekarang sudah berbeda. KPK sudah sangat berbeda saat ini," tandasnya.
Dirinya pun mengingatkan agar insan KPK tertular kebiasaan menambah penghasilan melalui perjalanan dinas. "Ingat, gaji dan penghasilan yang diterima pimpinan dan pegawai KPK lebih tinggi dibanding ASN secara umum," ucapnya.
Diketahui, Pimpinan KPK mengubah Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2020 menjadi Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tetang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Dalam Perkom 6 Tahun 2021, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.
Pasal 2A yang baru disisipkan berbunyi:
(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan, sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Pasal 2B
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: