PPKM Darurat, Bus Perpenumpang Tanpa Hasil PCR atau Sertifikat Vaksin Dilarang Berangkat
Memasuki hari kesepuluh Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, petugas gabungan melakukan pemeriksaan di Terminal Bus Kota Tegal, Selasa (13/7) malam.
Hasilnya, rata-rata penumpang tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang disyaratkan.
Karenanya, armada bus yang mengangkut mereka pun tidak diperkenankan untuk berangkat. Selain penyekatan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengguna modal transportasi itu.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasatlantas AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat. Aturan itu diberlakukan pada 3 sampai 20 Juli 2021.
"Untuk mendukungnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi. Langkah ini diambil karena masih padatnya mobilitas masyarakat," ujarnya.
Nuraini menyebutkan, syarat bepergian bagi masyarakat yang ingin menggunakan moda trasnportasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) wajib menunjukkan sejumlah surat keterangan. Di antaranya, sertifikat sudah divaksin minimal dosis pertama, hasil PCR dalam rentang 2x24 jam sebelum perjalanan atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum perjalanan
Itu, kata Nuraini, disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Karenanya, bersama unsur Tiga Pilar dilaksanakan kegiatan pemeriksaan kelengkapan persyaratan perjalanan.
"Sekaligus mengedukasi terhadap penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa angkutan bus AKAP di Terminal Kota Tegal," katanya.
Menurut Aini, kalau mereka bisa menunjukkan surat keterangan bukti diri untuk melakukan perjalanan sesuai aturan maka akan diizinkan. Kalau tidak, maka terpaksa tak diperkenankan untuk melakukan perjalanannya.
Kegiatan pemeriksaan sendiri dilakukan dengan menyasar sejumlah armada bus yang akan melakukan perjalanan dengan tujuan ke Jakarta.
Sementara, dari hasil pemeriksaan, rata-rata para penumpang tidak bisa menunjukkan surat yang dipersyaratan untuk perjalanan keluar kota. Karenanya, petugas dari tiga pilar melarang bus itu untuk melanjutkan perjalanan. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: