Jawa dan Bali Akan di-PPKM Darurat, Ada Usulan Pekerja 100 Persen WFO dan Mal Ditutup

Jawa dan Bali Akan di-PPKM Darurat, Ada Usulan Pekerja 100 Persen WFO dan Mal Ditutup

Pemerintah akan segera menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Ini dilakukan untuk menekan lonjakan penularan COVID-19 di Indonesia. Salah satu yang sedang dikaji adalah WFH 100 persen dan penutupan tempat perbelanjaan.

Dalam dokumen berjudul Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rabu (30/6), disebutkan ada usulan 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non essential. Selain itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

"Finalisasi kajian karena lonjakan sangat tinggi. Kita harapkan selesai. Selanjutnya diputuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6).

Jokowi menilai kunci dari urusan ekonomi saat ini adalah penanganan COVID-19. Karena itu, PPKM darurat diberlakukan demi menekan lonjakan jumlah kasus Corona. "Kebijakan PPKM darurat ini, mau tidak mau harus dilakukan," tegas Jokowi.

Ada 15 poin yang diusulkan dalam PPKM Darurat. Ke-15 poin tersebut adalah:

1. 100 persen Work from Home untuk sektor nonessential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sumber: