Kunjungi Randusari yang Pasien Covid-19-nya Tinggi, Ganjar: Tegal Menjadi Sorotan

Kunjungi Randusari yang Pasien Covid-19-nya Tinggi, Ganjar: Tegal Menjadi Sorotan

Kabupaten Tegal beralih status menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

Ganjar, Kamis (10/6) mengatakan, 
Kabupaten Tegal menjadi perhatian dirinya. Hal yang terpenting warga tidak panik. 

Dirinya sengaja berkunjung ke Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal karena jumlah pasien Covid-19 di desa tersebut sangat tinggi. Di RW 04 jumlahnya sebanyak 70 orang. 

"Dari jumlah itu, 67 orang menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing dan sisanya dirawat di rumah sakit," katanya. 

Dirinya meminta agar program Jogo Tonggo dimaksimalkan kembali. Tim gabungan TNI, Polri dan Pemkab Tegal harus rutin melaksanakan operasi yustisi. Jika ada kumpulan warga, sebaiknya dibubarkan. 

"Kalau mau nikahan boleh, tapi jangan ramai-ramai. Setelah ijab kabul, langsung bubar. Sehingga tidak menimbulkan klaster baru di Kabupaten Tegal. Jangan mengundang tamu," tambahnya.

Jika jumlah pasien Covid-19 terus melonjak dalam 3 minggu ke depan, lanjut Ganjar Pranowo, Pemkab Tegal harus menyiapkan rumah sakit rujukan atau rumah sakit darurat. Tempat tidur untuk isolasi juga harus ditambah. Kalau tidak mampu atau kesulitan, silakan kontak dirinya. Butuh apa saja, nanti dibantu. 

Dirinya meminta seluruh pelayanan puskesmas supaya dioptimalkan. Tenaga medis puskesmas harus selalu mengecek dan mengontrol jumlah pasien Covid-19 di wilayahnya. 

Warga diminta tidak panik. Seluruh jajaran pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat supaya kompak. 

"Kalau tidak mau kompak, terjang saja," ujar dia. 

Dirinya percaya, orang Tegal kompak semua dan mengimbau agar Pemkab Tegal lebih optimal melawan Covid-19. Pihaknya tidak ingin Kabupaten Tegal menjadi zona hitam seperti Kudus.

Sementara itu, Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie mengaku sudah melakukan upaya maksimal untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bahkan, bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/B.848 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19. 

Dalam SE itu, seluruh keramaian ditiadakan. Tempat wisata ditutup selama 14 hari, mulai tanggal 10 hingga 23 Juni. Termasuk warung, kafe, rumah makan, supermarket dan tempat umum lainnya dibatasi pelayanannya sampai pukul 21.00. 

Apabila melanggar, mereka akan 
diberi sanksi denda Rp100 ribu. Bahkan, ada juga yang diberi sanksi penjara. 

Sumber: