Bareskrim Tolak Laporan ICW soal Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri, LBH Jakarta: Janggal dan Tak Profesional
“Kan sudah ditangani oleh Dewas. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan, silakan dikonfirmasi ke sana,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (4/6).
Agus mengatakan, Polri saat ini tengah fokus dalam membantu pengendalian pandemi Covid-19. Sehingga dia meminta tidak ditarik-tarik masuk mengurusi KPK.
“Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kita fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi akibat Pendemi Covid-19,” imbuhnya.
Karenanya, aduan dan bukti-bukti yang diserahkan oleh ICW akan diserahkan oleh Polri kepada Dewas KPK untuk ditindaklanjuti. “Nanti kita kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani,” pungkas Agus. (riz/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: