Bareskrim Tolak Laporan ICW soal Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri, LBH Jakarta: Janggal dan Tak Profesional

Bareskrim Tolak Laporan ICW soal Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri, LBH Jakarta: Janggal dan Tak Profesional

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam sikap janggal dan tidak profesional Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang tidak menerima laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelumnya Firli dilaporkan atas dugaan gratifikasi Rp141 juta terkait penyewaan helikopter.

Direktur LBH Jakarta Arief Maulana mengatakan Kabareskrim sebagai representasi Polri tidak semestinya buru-buru menolak laporan ICW, terlebih menyudutkan ICW menimbulkan kegaduhan.

"Pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap profesionalisme aparat penegak hukum sebagai pelayan publik," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangannya, Minggu (6/6).

Ia mengatakan, laporan terhadap Firli Bahuri adalah bentuk partisipasi warga dalam pemberantasan korupsi dan hak warga negara untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi.

Soal penyelidikan dan penyidikan sebuah peristiwa yang diduga tindak pidana, kata Arief, jelas menjadi tugas dan kewenangan kepolisian sesuai dengan UU Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan Pasal 108 (1) KUHAP.

"Kepolisian tidak boleh menolak Laporan mengenai suatu dugaan tindak pidana, berdasarkan Pasal 103 KUHAP. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu," ucap Arif.

Penolakan pelaporan, disebutkan Arief, karena Polri tengah berfokus dalam penanganan dampak kesehatan serta pemulihan ekonomi nasional dan investasi.

Menurut dia, alasan tersebut tidak dapat diterima karena pemberantasan korupsi dalam hal ini gratifikasi justru akan mempercepat pemulihan dampak kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu mestinya menjadi prioritas. Terlebih penegakan hukum tidak boleh tebang pilih," katanya.

Dia menyebut, pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik terhadap Firli Bahuri terkait tindakan penyewaan helikopter guna perjalanan pribadi yang bersangkutan sudah diputus oleh Dewan Pengawas dengan hukuman etik berupa teguran tertulis II.

"Namun, perbuatan pidananya belum diproses sehingga laporan ICW terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri merupakan proses yang terpisah dari Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik yang menjadi wewenang Dewan Pengawas KPK," tegas Arif.

Sebelumnya, ICW telah mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini terkait dengan pemakaian helikopter PT Air Pasifik Utama.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Polri tidak akan ikut campur urusan internal KPK.

Sumber: