Kolor Ijo Ditangkap, Masuk Rumah Telanjang Bulat Intip Perempuan yang Sedang Tidur Usai Minum Tuak

Kolor Ijo Ditangkap, Masuk Rumah Telanjang Bulat Intip Perempuan yang Sedang Tidur Usai Minum Tuak

Pria kolor ijo yang masuk rumah korban dalam kondisi telanjang bulat akhirnya ditangkap polisi. Sebelumnya video viral kolor ijo masuk ke dalam rumah warga di Langkat, Sumut ini viral dan membuat resah.

Ternyata dari keterangan saksi-saksi merujuk pelaku dalam tayangan yang sempat viral di media sosial dengan judul kolor ijo adalah Mika Sanjaya alias Jaya (29), warga Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai, Langkat, Sumut.

Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting kepada wartawan, Senin (31/5), mengatakan Unit Intel dan Reskrim Polsek Binjai telah melakukan penyelidikan. AKP Siswanto mengatakan Mika telah ditetapkan menjadi tersangka, dan mengaku kepada polisi masuk ke rumah korban.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Mika Sanjaya, bahwa benar pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 04.30 WIB, Mika masuk dari pintu belakang rumah korban.

“Tersangka Mika Sanjaya alias Jaya mengakui ketika masuk rumah korban dalam keadaan telanjang/bugil dan mengikat kepalanya dengan kaos baju berwarna oranye,” papar Siswanto.

Siswanto menjelaskan, sebelum melakukan aksinya itu, pelaku terlebih dahulu minum tuak. Pelaku mengaku mempunyai kebiasaan mengintip perempuan yang sedang tidur. 

Dari keterangan, tersangka mengakui dan menerangkan bahwa ia mempunyai sifat dan kebiasaan buruk setelah meminum minuman tuak lalu berusaha mengintip perempuan yang sedang tertidur.

Selain itu, tersangka mengaku telah dua kali melakukan perbuatan tersebut. Pada perbuatan awal, dia lolos dari jeratan hukum lantaran diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tersangka Mika Sanjaya mengakui perbuatannya sudah dua kali. Sewaktu yang pertama kali ia lakukan di Jalan Gumba Lingkungan X, Kelurahan Cengkeh Turi,” katanya.

“Namun atas perbuatannya itu dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, dengan catatan dia tidak diperbolehkan bertempat tinggal di Kelurahan Cengkeh Turi, sehingga ia beserta keluarganya tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai,” ungkap Siswanto.

AKP Siswanto menuturkan tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Binjai. Dia bakal dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP. (pojoksatu/zul)

Sumber: