Polisi di Tegal Bekuk 23 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polisi di Tegal Bekuk 23 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

23 orang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota terkait penyalahgunaan narkotika. Mereka terdiri dari pengedar, kurir, dan pemakai barang haram itu.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, Selasa (27/4) sore, mengatakan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 23 orang dari 22 kasus narkotika dan satu psikotropika. Jumlah kasus itu meningkat dari tahun sebelumnya di periode yang sama.

"Diperkirakan akan mengalami kenaikan dari 2020. Karena di tahun itu kita mengungkap 37 kasus. Kalau sekarang hingga April 2021 sudah 23 kasus," katanya.

Menurut Kapolres, mereka yang diamankan terdiri dari lima orang pemakai, sembilan kurir, dan sisanya pengedar atau bandar. Dari tangan pelaku, kata Rita, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 19,45 gram sabu, 463,59 gram ganja, 102 butir inex, 4,78 gram tembakau gorila, dan 2.045 butir obat berbahaya lainnya. "Pengungkapan kasus narkoba ini, terbagi dalam tiga waktu pengungkapan," tandasnya.

Kapolres menjelaskan ada 13 tersangka diamankan sebelum Operasi Antik Candi 202 dengan barang bukti 10,86 gram sabu, 390 gram ganja, 102 butir pil inex, dan 844 butir obat berbahaya. Kemudian tujuh tersangka terjaring saat operasi yang digelar 15 Maret-3 April lalu dengan barang bukti 8,56 gram sabu, dan 1,83 gram ganja. 

"Meski operasi antik telah selesai kami masih terus bekerja dan berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dengan tiga tersangka dan barang bukti yang diamankan 71,76 gram ganja, 4,78 gram tembakau gorila, dan 1.201 butir obat berbahaya,” tegasnya.

Kapolres menambahkan melalui patroli yang dilakukan Satuan Sabhara, juga berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang buktinya. Karenanya, kepada lima anggota Sat Sabhara itu telah diberikan apresiasi berupa penghargaan. (muj/zul)

Sumber: