Belum Kantongi IMB, Proyek Pengurukan di Kabupaten Tegal Dihentikan

Belum Kantongi IMB, Proyek Pengurukan di Kabupaten Tegal Dihentikan

Pemkab Tegal menghentikan sementara proyek pengurukan tanah di Desa Kedungkelor Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal. Hal itu dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Bupati Tegal Umi Azizah, Rabu (14/4) mengungkapkan, proyek pengurukan tanah tersebut untuk pembangunan Pabrik Gula (PG) oleh pihak swasta dengan nilai  investasi sekitar Rp3 triliun. 

Pemkab Tegal sudah berkoordinasi dengan dinas terkait soal pembangunan pabrik gula di Kedungkelor. 

Dalam surat IMB itu, memuat tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin). 

"Saat ini, pihak perusahaan dalam proses mengurus surat IMB. Kalau IMB belum ada, maka proses pengurukan berhenti dahulu. Jangan dilanjutkan. Kecuali kalau sudah ada IMB-nya," katanya. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Fakihurrohim menjelaskan, pengusaha yang menanamkan modalnya di Kabupaten Tegal untuk membangun PG telah mengantongi izin lokasi dan izin tata ruang. Namun, untuk IMB-nya belum ada.

"Surat penghentian sudah dikirimkan ke pihak yang bersangkutan," tegasnya.

Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungkelor Arif Nurdian berharap agar pembangunan PG di desanya membawa dampak positif bagi masyarakat. Namun, Amdal pembangunan PG itu belum jadi, sehingga khawatir ke depan membawa dampak negatif bagi pertanian. 

"Jangan membuat masyarakat menderita dan aturan harus ditegakkan," tandasnya. (guh/ima)

Sumber: