Dukung KLB Lalu Gugat AHY di Pengadilan, Kamhar Lakumani Anggap Marzuki Alie Cs Lucu dan Menggelikan

Dukung KLB Lalu Gugat AHY di Pengadilan, Kamhar Lakumani Anggap Marzuki Alie Cs Lucu dan Menggelikan

Marzuki Alie dan beberapa eks kader Partai Demokrat menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan petinggi Demokrat lain seperti Teuku Riefky Harsya serta Hinca Pandjaitan ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana.

Marzuki dan eks kader PD mengeklaim bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemberhentian penggugat. 

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat (PD) Kamhar Lakumani kemudian mempertanyakan hal itu.

Sebab, kata dia, Marzuki dan beberapa eks kader PD itu yang menjadi aktor utama KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hasil forum itu yakni mencopot AHY sebagai ketum PD yang sah. Menurutnya, gugatan tersebut tidak masuk akal.

“Menjadi lucu dan bertentangan dengan akal sehat (gugatan Marzuki dan beberapa eks kader PD, red),” kata Kamhar dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu (10/3).
 
Kamhar menyarankan, Marzuki dan eks kader PD fokus mengurusi tugas baru menyusul keluarnya hasil KLB di Deli Serdang.

“Gugatan Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan memercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan,” sambungnya dikutip dari JPNN. (jpnn/fajar/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: