KPK Sita Rp1,4 di Rumah Dinasnya, Gubernur Sulsel: Itu Uang Bantuan Masjid, Nantilah Kami Jelaskan

KPK Sita Rp1,4 di Rumah Dinasnya, Gubernur Sulsel: Itu Uang Bantuan Masjid, Nantilah Kami Jelaskan

Diketahui, Nurdin dan Edy telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Agung menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gw/zul)

Sumber: