107.935 Warga Lansia Kabupaten Tegal Bakal Divaksin

107.935 Warga Lansia Kabupaten Tegal Bakal Divaksin

 

 

I - Warga lanjut usia (lansia) bakal mendapat giliran divaksin Sinovac tahap kedua bersama petugas pelayanan publik. Hal ini sesuai kebijakan Kemenkes RI guna mempercepat implementasi program nasional vaksinasi Covid-19 tahap kedua.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kamis (4/3) mengatakan, Kemenkes RI telah mengeluarkan kebijakan vaksinasi pada warga lanjut usia (lansia). Vaksinasi ini menjadi prioritas utama bersama petugas pelayanan publik. 

Sejalan dengan itu, dirinya telah mengimbau pada kepala daerah se Jawa Tengah menindaklanjuti kebijakan Kemenkes tersebut. Arahan tersebut disampaikan di hadapan 35 bupati dan wali kota se Jawa Tengah yang menyaksikan lewat konferensi video Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Jawa Tengah. 

"Saya sudah meminta pada seluruh bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti kebijakan Kemenkes tersebut," katanya.

Jika sebelumnya, tambah Ganjar Pranowo, vaksinasi warga lansia hanya dilakukan di ibu kota provinsi, saat ini sudah bisa dilakukan di seluruh wilayah kota dan kabupaten di Jawa Tengah. Ganjar telah menginstruksikan kepala daerah untuk mendata warga lansianya, termasuk pensiunan PNS maupun pensiunan TNI/Polri. Namun, karena stok vaksin yang terbatas, maka vaksinasi pada lansia dilakukan secara bertahap. 

"Para lansia ini juga nantinya harus dilakukan pemeriksaan apakah layak menjadi peserta vaksinasi atau tidak," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji menuturkan jika jumlah lansia ada 107.935 orang. Memang awalnya vaksinasi tahap kedua ini difokuskan bagi petugas pelayan publik. Namun dengan adanya kebijakan baru tersebut maka dirinya juga akan memprioritaskan lansia ini. 

Lansia termasuk kelompok masyarakat berisiko tinggi di mana angka case fatality rate-nya besar. Dengan kata lain, risiko kematian mereka lebih tinggi jika terpapar virus corona. 

Menindaklanjuti ini, dirinya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal untuk mendapatkan data sebaran lansia. 
Tidak hanya itu, pihaknya berencana akan menggandeng komunitas yang mayoritas anggotanya adalah lansia seperti Himpunan Pandu dan Pramuka Wreda (Hipprada) maupun Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tegal. 

"Jadi dinkes akan menyesuaikan data dari komunitas dengan data yang ada di Disdukcapil. Jika data sudah berhasil dikumpulkan, maka proses vaksinasi bisa dilakukan secepatnya di 40 fasilitas kesehatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Tegal," terangnya.

Terkait pelaksanaan program vaksinasi tahap pertama dan kedua di Kabupaten Tegal, dirinya menyampaikan jika ada 5.113 tenaga kesehatan yang sudah disuntik vaksin. Adapun untuk petugas pelayan publik, sampai dengan tanggal 2 Maret 2021 tercatat sudah ada 5.269 orang yang disuntik vaksin, termasuk di dalamnya mereka yang berprofesi sebagai wartawan. (guh/ima)

Sumber: