Dua Kali Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Polri Diwarning
Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan alasan ketidakhadiran Polri dalam sidang kali ini.
“Untuk sekarang tidak hadir kenapa? Nanti perlu pendalaman dari divisi hukum, seperti itu. Tapi ketika tidak hadir, memberi tahu kepada hakim. Ketidakhadiran itu merupakan dari mekanisme yang diperbolehkan,” ujar Rusdi.
Tercatat sudah dua kali pihak termohon dalam sidang gugatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut tak hadir. Pertama pada Senin (22/2) dan kedua pada Senin (1/3). (gw/fin/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: