DPR Minta Pemerintah Tunda Investasi Miras

DPR Minta Pemerintah Tunda Investasi Miras

Seperti diketahui Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Sebelumnya, pemerintah mulai menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi aturan turunan pasca disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu Perpres yang sudah disahkan Presiden Jokowi adalah Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 77 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

Di dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diatur mengenai bidang usaha yang dikecualikan dari bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, yang meliputi bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal, serta bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (khf/zul)

Sumber: