Jateng di Rumah, Warung Makan dan Kafe Wajib Tutup Total pada 6-7 Februari

Jateng di Rumah, Warung Makan dan Kafe Wajib Tutup Total pada 6-7 Februari

Tidak hanya pasar dan akses jalan, pemilik usaha warung makan, kafe dan usaha lainnya diwajibkan tutup total selama penerapan gerakan Jateng di Rumah Saja. Nantinya, akan ada tim monitoring yang akan berkeliling memantau pelaksanaannya. 

Kasatpol PP Kota Tegal Hartoto saat ditemui Kamis (4/2) siang mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama instansi samping yakni TNI-Polri. Tujuannya, untuk konsolidasi dan menyamakan persepsi terkait penegakan protokol kesehatan dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah dan Wali Kota Tegal tentang pelaksanaan gerakan Jateng di rumah. 

"Selama ini hasil evaluasi dirasakan kurang maksimal. Karenanya, tim 3 pilar akan melakukan operasi secara lebih tegas lagi terhadap masyarakat yang melanggar," katanya. 

Kemudian, kata Hartoto, terkait dengan SE Gubernur tentang gerakan Jateng di rumah pada 6-7 Februari, pihaknya sudah menyiapkan langkah. Di antaranya, menyiapkan pos-pos di tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan. 

"Selanjutnya, dilakukan penutupan akses jalan untuk menghambat pergerakan masyarakat agar tidak keluar rumah. Juga akan ada patroli monitoring selama pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah," tandasnya. 

Hartoto menegaskan, sesuai SE gubernur dan wali kota, maka usaha rumah makan dan kafe semuanya tutup total tanpa terkecuali. Sehingga masyarakat tidak boleh ada yang beraktivitas di luar rumah. (muj/ima)

Sumber: