Tilang Elektronik Diberlakukan Nasional Bulan Depan, Pelanggar Tak Perlu Datang ke Pengadilan dan Kejaksaan
"Tilang elektronik yang tentunya mengubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ujarnya.
Selain itu, diperlukan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik, seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan, hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama. Dengan demikian, penegak hukum tak perlu lagi berinteraksi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya memutus penularan COVID-19.
"Karena terkait dengan situasi COVID sehingga proses-proses penegakan hukum yang tentunya harus perlu ada interaksi langsung kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring, ataupun online," jelasnya.
Selain itu, penerapan E-TLE juga untuk menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.
Diketahui, sistem tilang elektronik ini telah mulai diterapkan di beberapa Polda yakni Metro Jaya, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sistem ini mengandalkan kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di ruas jalan untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis. Para pelanggar yang tertangkap kamera itu, nantinya akan diberikan surat tilang yang dikirim ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan. (gw/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: