Bupati Tegal Tak Jadi Disuntik Vaksin, Wakil Bupati Dinas Luar Kota
Bupati Tegal Umi Azizah gagal menjalani vaksinasi untuk mencegah Covid-19. Hal itu karena ada persyaratan yang tidak direkomendasikan untuk divaksin.
"Usia saya sudah 60 tahun lebih. Jadi tidak boleh divaksin sinovac," kata Umi Azizah, saat pencanangan vaksinasi di RSUD dr Soeselo Slawi, Senin (25/1) kemarin.
Dia menjelaskan, persyaratan vaksinasi yakni usia 18 tahun sampai 59 tahun. Jika lebih dari 59 tahun, harus divaksin dengan kadar yang berbeda.
"Saya nanti tetap divaksin. Tapi tahap berikutnya. Nanti ada vaksin tersendiri," ujarnya.
Dia mengungkapkan, vaksinasi kali ini diawali oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal. Sedangkan wakil bupati Tegal, tidak hadir dalam acara tersebut. Menurut Umi Azizah, wakil bupati sedang dinas luar kota.
"Mungkin nanti menyusul," ucapnya.
Umi mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tegal untuk tidak takut dan ragu divaksin. Saat ini bukan waktunya memperdebatkan keamanan dan kehalalan vaksin, karena vaksin ini sudah melalui proses yang panjang dan ketat baik uji klinis maupun dari majelis ulama.
Selain itu menurut WHO, vaksin akan efektif diberikan jika nilai efikasi sudah melebihi 50 persen, sedangkan di Indonesia sendiri nilainya sudah mencapai 65 persen.
"Imunisasi itu seperti saat balita, bisa saja akan menimbulkan efek ringan, demam, gatal dan nyeri pada bekas suntikan. Itu terjadi akibat proses di dalam tubuh yang sedang membentuk sistem kekebalan," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji, menjelaskan, jumlah vaksin yang diterima Pemkab Tegal sebanyak 10.280 vial. Vaksin itu sekaligus untuk tahap kedua.
Selain anggota forkopimda, vaksin ini juga diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah rumah sakit dan puskesmas. "Vaksinasi ini dilakukan dua kali. Ini tahap pertama. Untuk tahap kedua dilakukan setelah 14 hari ke depan. Target kami, tanggal 28 Januari harus sudah selesai," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk kelompok rentan memang tidak direkomendasikan divaksin. Yaitu usia di bawah 18 tahun dan di atas 59 tahun. Selain itu, seseorang yang menderita penyakit kronis dan komorbid.
"Nanti teman-teman wartawan juga diprioritaskan untuk divaksin. Karena mobilitas wartawan cukup tinggi, sering bertemu banyak orang," imbuhnya. (yer/gun/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: