87 Rekening Keluarga Habib Rizieq Diblokir, Termasuk Munarman, Pengacara: Uang dalam Rekening Tersebut Halalan

87 Rekening Keluarga Habib Rizieq Diblokir, Termasuk Munarman, Pengacara: Uang dalam Rekening Tersebut Halalan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara 87 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya hingga Senin (11/1).

Jumlah itu bertambah dari Jumat (8/1). Saat itu, PPATK membekukan 79 rekening yang terafiliasi dengan FPI.

Selain rekening Front Pembela Islam (FPI), ternyata ada sejumlah rekening anggota dan pengurus FPI yang juga diblokir pemerintah. Salah satunya rekening Munarman hingga rekening Habib Rizieq dan keluarganya turut diblokir.

Hal itu dibenarkan Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar dikutip dari Pojoksatu.id, Selasa (12/1).

“Iya rekening Habib juga diblok,” kata Aziz.

Aziz tidak merinci jumlah nominal uang dalam rekening Habib dan keluarganya. Hanya saja uang dalam rekening itu bukanlah merupakan hasil korupsi, uang dalam rekening tersebut halalan tayyibah.

“Kalau keluarga tidak tahu (jumlah uang dalam rekening),” ujarnya.

Ketua PPATK Dian Ediana Rae, Senin (11/1) mengatakan, jumlah rekening masih bergerak. 

"Sampai sekarang sudah sampai 87 rekening,” katanya.

Dian mengatakan, pemblokiran itu adalah prosedur normal yang dilakukan PPATK terhadap organisasi yang dibubarkan.

Pembubaran FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Selain alasan pembubaran FPI yang tertuang dalam SKB, menurut dia, tugas PPATK juga untuk memastikan apakah ada penggunaan uang yang tidak sesuai aturan.

“Ini proses normal yang harus dilakukan oleh PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan, organisasi macam-macam, bisa apa saja, ini kebetulan FPI yang sedang high profile,” tutur dia. (Fir/pojoksatu/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: