Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Saksi Ahli Muncul di Sidang Praperadilan
Ahli hukum pidana dari UI, Eva Achjani Zulfa dihadirkan polisi dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Jumat (8/1).
Polisi juga sudah menyiapkan ahli lainnya, seperti ahli bahasa dari Universitas Nasional, Wahyu Wibowo dan Ahli Hukum Pidana dari PTIK Andre Joshua.
Sedangkan Ahli Epidemiologi masih dirahasiakan oleh polisi lantaran ahli tersebut rencananya bakal dihadirkan nanti saat sidang pokok digelar.
Pihak Polda Metro Jaya menghadirkan Eva Achjani Zulfa untuk menjelaskan tentang Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Eva memberikan keterangan tentang pasal-pasal yang diterapkan polisi dalam menetapkn Habib Riizeq Shihab sebagai tersangka, seperti Pasal 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Pejabat, yang mana konteks pejabat itu pejabat pemerintahan dan pejabat hukum atau pidana. Adapun pasal itu bisa berhubungan pula dengan Pasal 93 tentang Kekarantinaan.
“Sebabnya, kata-kata dalam pasal 93 setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas. Kalau dihubungi jadi lex generalis,” ujarnya di persidangan, Jumat (8/1) dikutip dari jawapos.
Dalam pasal 93, kata dia, yang berisi tentang kekarantinaan kesehatan, yang mana karantina kesehatan itu merupakan kondisi karantina di suatu wilayah, baik darat maupun laut. Adapun pengertian karantina kesehatan itu sejatinya harus dijelaskan oleh ahlinya, yakni ahli epidemiologi.
Namun, dia menilai kondisi karantina itu sejatinya berkaitan pula dengan peraturan pemerintah daerah. Bahkan, dalam konteks saat ini, karantina kesehatan itu masuk dalam kategori PSBB dan pembatasan pergerakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah daerah aturannya.
“Jadi ada keterkaitan (UU Karantina dengan Aturan Daerah) dan soal jadi tindak pidana itu bisa berdiri sendiri. Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian dari kalau sudah ditetapkan gubernur kita PSBB artinya kita dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan. Contoh, saat saya ajak mahasiswa demo itu konteksnya membawa pasal 93 berkaitan dengan 216 dan kehadiran saya ketika demo tak pakai masker, saya melakukan 2 tidak pidana, tidak patuh Protkes dan menyebabkn kedaruratan kesehatan,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebutkan, keterangan ahli yang dihadirkan Termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab menguatkan bukti penetapan status Habib Rizieq itu sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Artinya, apa yang dilakukan penyidik kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan main yang ada. Kita dalam melakukan proses perkara yang sedang ada di sidang praperadilan ini kita lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, dalam proses lidik, sidik, hingga penetapan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan itu, polisi sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. Adapun polisi dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk Habib Rizieq itu berdasarkan alat bukti, minimal ada dua alat bukti.
“Dari ahli sudah menjelaskan begitu dari tadi bahwa ini semua sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada karena memang kami melakukannya sesuai ketentuan. Penyidik itu menetapkan seorang tersangka berdasarkan dua alat bukti sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHP,” tuturnya. (JPC/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: