Buat dan Perpanjangan SIM Gratis Mulai Tahun Ini, Begini Syarat-syaratnya...
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang baru diterbitkan mendapat sejumlah tangapan positif. Aturan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) ini diapresiasi, karena ada pasal yang menggratiskan pembuatan ataupun perpanjangan SIM.
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan resminya mengatakan, telah diatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Dimana salah satu diantaranya adalah pengaturan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru dan perpanjangannya.
“Yang menarik adalah adanya pasal yang dapat memberikan keringanan biaya hingga Rp0 atas dasar pertimbangan tertentu bagi orang-orang yang akan membuat atau memperpanjang SIM. Dengan catatan keringanan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini ditetapkan terlebih dahulu oleh Kapolri dan disetujui oleh Kementerian Keuangan,” terang Suryadi.
Politisi PKS ini melanjutkan, hal tersebut sejalan karena partainya mengusulkan SIM seumur hidup.
Seperti diketahui proses perpanjangan SIM terkadang membutuhkan waktu akibat terjadinya antrean. Hal ini karena pada saat perpanjangan dilakukan tes kesehatan dan pengambilan ulang foto pemilik SIM tersebut untuk dicetak pada SIM yang baru.
Di masa pandemi, kata Suryadi, hal tersebut sangat menyulitkan baik dari segi biaya, waktu maupun kesehatan. Masyarakat harus menyisihkan sebagian uangnya dan merelakan waktu produktifnya untuk mengantre dimana antrian ini pun dapat menimbulkan resiko kesehatan.
“Padahal saat ini banyak sekali orang yang mencari nafkah sebagai pengemudi atau profesi lainnya yang membutuhkan keahlian mengemudi. Dimana orang-orang tersebut biasanya memiliki kondisi ekonomi yang berada pada garis kemiskinan atau rentan miskin, terkhusus bagi orang yang menjadikan sepeda motor sebagai alat produksi,” bebernya,
Perpanjangan SIM juga dinilai kurang tepat jika kondisi pengemudi masih sehat. Dengan asumsi, jika proses awal penerbitan SIM berjalan dengan baik, maka seseorang justru akan semakin mahir dalam mengemudi seiring berjalannya waktu. Sehingga perpanjangan SIM menjadi tidak relevan.
Menurutnya, agar kelayakan mengemudi seseorang dapat terpantau dari segi kesehatan, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur terkait pemberian notifikasi secara online dan otomatis dari Rumah Sakit ke database Kepolisian apabila seseorang dianggap kehilangan kemampuan mengemudinya.
Misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan yang menyebabkan hilangnya indera penglihatan atau anggota tubuh lainnya yang penting. Atau saat seseorang melakukan pemeriksaan tertentu dan kemudian ditemukan hal-hal yang terkait dengan kehilangan kemampuan mengemudinya.
Maka dapat dilaporkan secara online. Sehingga hanya orang-orang dengan masalah kesehatan tertentu saja yang perlu melalui tahapan evaluasi perpanjangan SIM.
Sedangkan, kata Suryadi, bagi orang-orang yang tidak mengalami masalah kesehatan yang berpengaruh terhadap kemampuan mengemudi dapat terus memiliki SIM tersebut tanpa harus melewati proses perpanjangan.
Namun demikian, imbuhnya, terbitnya PP Nomor 76 Tahun 2020 untuk saat ini sudah cukup menjadi angin segar bagi masyarakat yang berharap untuk bisa mendapatkan keringanan biaya perpanjangan SIM.
Sebelumnya, Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti ikut mengapresiasi pengurusan SIM gratis bagi warga tidak mampu. Langkah presiden dalam menentukan kebijakan tersebut dinilai sangat berpihak kepada rakyat. Menurutnya, kebijakan seperti ini harus diperbanyak dan ditingkatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: