Pegawai Negeri yang Berusia di Atas 55 Tahun Diperintahkan Bekerja dari Rumah

Pegawai Negeri yang Berusia di Atas 55 Tahun Diperintahkan Bekerja dari Rumah

Saat ini, Kabupaten Banyumas masih berada di zona merah persebaran Covid-19. Atas hal ini, Pemkab Banyumas memerintahkan seluruh ASN yang sudah berumur di atas 55 tahun bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

"Saya wajibkan, ASN yang berumur lebih dari 55 tahun atau punya komorbid, untuk WFH. Sampai kondisinya terkendali. Sampai saat ini, ada sekitar 30 orang," ujar Bupati Banyumas, Achmad Husein.

Selain membatasi pegawai di lingkungan pemkab, Husein juga menaruh perhatian terhadap penyelenggaraan hajatan warga. Ditanya apakah ada pegawai pemkab Banyumas yang terkena Covid-19.

Husein hanya menjawab singkat. "Banyak pokoknya," tuturnya tanpa menyebut jumlah.

Selain itu, Pemkab Banyumas melarang hajatan karena menurutnya, hajatan menjadi tempat paling rawan terjadinya penularan virus Covid-19.

"Kalau pasar, bisa saling menjaga dan biasanya tempat terbuka, komunikasinya tidak seintens seperti hajatan. Kalau hajatan, ada saja yang tidak patuh protokol kesehatan dan kemarin ada klaster hajatan," katanya.

Terkait nasib para pekerja yang berhubungan dengan hajatan, seperti penata rias, sound system, dan lainnya, Husein meminta mereka mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan bahan pokok. "Daftarkan saja nanti ada bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok," tuturnya. (ali/zul)

Sumber: