Mau Pindah TPS Memilih pada Pilkada 2024 di Tegal? Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Mau Pindah TPS Memilih pada Pilkada 2024 di Tegal? Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Komisioner KPU Kota Tegal Imam Gojali menyampaikan terkait pembukaan layanan pindah memilih pada Pilkada 2024 di Tegal--

TEGAL, radartegal.com - KPU membuka layanan pindah memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Tegal. Ada sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan pindah memilih tersebut.

Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Pusat Data dan Informasi Imam Gojali mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilih untuk bisa mengajukan pindah tempat memilih. Yakni, dengan membuka 32 posko yang tersebar di 27 Kelurahan, 4 Kecamatan dan di Kantor KPU Kota Tegal.  

Menurut pria yang akrab disapa Igo itu, posko tersebut dibuka pada 17 September-27 Oktober 2024. Kemudian di 28 Oktober-20 November 2024 mendatang.

"Posko buka setiap hari dari jam 08.00-16.00 WIB. Kecuali pada 20 November 2024 pukul 08.00-23.59 WIB," katanya.

BACA JUGA: Tok! DPT Pilkada 2024 di Tegal Jadi 212.277 usai Diplenokan

BACA JUGA: DPT Pilkada 2024 di Tegal Ditetapkan, Bawaslu Tetap Gelar Patroli Kawal Hak Pilih

Igo menegaskan warga yang sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) memang berhak untuk mengajukan pindah memilih ke daerah lainnya. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

"Karenanya, kami meminta masyarakat untuk bisa mengecek namanya sudah masuk di DPT atau belum. Pengecekan bisa dilakukan secara online dengan mengakses website cek DPT online," terangnya. 

Igo mengungkapkan ada 9 alasan yang memang memperbolehkan untuk pindah tempat memilih. Yakni, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pencoblosan, menjalani rawat inap dan penyandang disabilitas.

"Alasan berikutnya, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, pindah domisili, tugas belajar, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili. Hingga menjadi tahanan di lapas atau sedang menjalani hukuman penjara,” tandasnya.

BACA JUGA: 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Ditetapkan, 212.277 Pemilih di DPT Jadi 'Juri'

BACA JUGA: Cegah Daftar Pemilih di Tegal yang Sudah Meninggal Dunia dan Tidak Diketahui Masuk DPT, KPU Undang Ketua RW

Adapun dokumen yang diperlukan yakni surat tugas dengan tanda tangan pimpinan dan cap basah instansi. Selanjutnya, surat keterangan rawat inap, surat keterangan dari panti sosial atau rehabilitasi bagi yang menjalani rehab dan fotokopi KTP el sesuai alamat terbaru bagi yang pindah domisili.

Jika pemilih telah memenuhi syarat, imbuh Igo, maka pemohon akan diberikan dokumen bukti Model A Pindah Memilih. Permohonan pindah memilih ini hanya berlaku bagi warga yang berdomisili di kota kabupaten dalam satu provinsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: