19 Pekerja Di-PHK Sepihak Usai Jadi Pengurus Serikat Jadi Pemicu Unjuk Rasa

19 Pekerja Di-PHK Sepihak Usai Jadi Pengurus Serikat Jadi Pemicu Unjuk Rasa

‎Puluhan pekerja PT Duta Serpack Inti (DSI), Kabupaten Tegal, menggelar unjuk rasa, di halaman Kantor DPRD Kabupaten Tegal, Senin (30/11). 

Mereka meminta agar DPRD memberikan solusi terbaik dengan adanya tindakan manajemen perusahaan yang telah melakukan PHK sepihak dan tidak memberikan hak-hak pekerja.

Para pekerja yang berunjuk rasa tampak membentangkan sejumlah poster dan spanduk bertuliskan tuntutan, di antaranya, Kerja Serius Gaji Bercanda, Tolak PHK Sepihak, Stop Union Busting Terhadap Pengurus Serikat Pekerja, Berikan Hak Cuti Hamil, Buruh Bukan Tumbal Krisis, Stop PHK Sepihak, PHK Sepihak Lebih Kejam.

Selain itu, dalam unjuk rasa yang mendapat pengamanan dari aparat kepolisian itu, sejumlah pekerja dan pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga melakukan orasi.

Ketua KSPSI Kabupaten Tegal Imam Wahyudin mengatakan, PT DSI melakukan praktik union busting terhadap 19 pekerjanya. Mereka di-PHK secara sepihak karena menjadi pengurus serikat pekerja.

"Ada 19 pekerja ikut serikat pekerja di-PHK sepihak oleh manajemen PT DSI. Mereka tak mendapat pesangon dan hanya diakui kerja‎ selama dua tahun. Padahal mereka sudah kerja antara 6 sampai 9 tahun‎," ujar Imam di sela unjuk rasa.

Menurut Imam, tindakan manajemen perusahaan tersebut memberangus hak berserikat para pekerja. Dia menduga hal itu dilakukan agar manajemen perusahaan bisa lebih mudah mengontrol pekerjanya. 

"Tindakan union busting ini melawan undang-undang," tegasnya.

Selain melakukan PHK sepihak, perusahaan menurut Imam, juga tidak memberikan hak cuti hamil kepada pekerja perempuan yang hamil, tidak membayar kelebihan jam kerja, dan tidak membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

"Ibu-ibu yang hamil disarankan resign‎ atau mengundurkan diri. ‎Padahal sesuai undang-undang, pekerja yang hamil boleh cuti hamil, setelah itu boleh bekerja kembali. Kemudian upah juga tidak sesuai UMK Kabupaten Tegal‎ sebesar Rp1,8 juta. Mereka hanya dapat Rp1,3 juta sampai 1,5 juta, tapi pelaporan ke BPJS itu sesuai UMK," bebernya.

‎Imam meminta agar DPRD menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan para pekerja yang di-PHK dan tidak mendapatkan hak-haknya dengan melakukan mediasi antara pekerja dan manajemen perusahaan.

‎"Tuntutannya kepastian hukum. Kalau memang di-PHK otomatis mereka harus mendapatkan hak-haknya ‎sesuai konstitusi yang berlaku. Kalau bisa mereka dipertahankan sebagai karyawan di PT DSI," tandasnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna Mulyawan saat menemui para karyawan itu, mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinan DPRD. 

"Nanti kita menunggu arahan dari pimpinan. Prinsipnya, aspirasi ini akan kita bantu," ucapnya.

Sumber: