Dianggap Buka Peluang Pemberian Izin Karaoke, FPKS Sayangkan Perwal No.33/2020

Dianggap Buka Peluang Pemberian Izin Karaoke, FPKS Sayangkan Perwal No.33/2020

Peraturan Wali Kota (Perwal) Tegal Nomor 33/2020 ditengarai dapat memberikan peluang kembali untuk diadakannya pengurusan perizinan usaha karaoke. Padahal, usaha itu tidak diakomodasi dalam Perda Kota Tegal Nomor 5/2017 tentang Usaha Pariwisata.

Karenanya, Fraksi PKS DPRD Kota Tegal menyayangkan diterbitkannya perwal dimaksud. Mereka meminta Wali Kota Tegal memberikan jaminan, karaoke yang muncul bukan yang menyimpang.

Juru bicara FPKS, Bayu Ari Sasongko mengatakan menyesalkan sikap wali kota dalam hal itu. Namun, tetap berbaik sangka dengan memperhatikan konsideran Perwal yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral sebagai azas dalam membina dan menata karaoke.  

"Fraksi PKS ingin melihat sejauh mana wali kota mampu bersikap tegas dan memberikan jaminan kepada masyarakat kalau usaha karaoke yang mendapatkan izin nantinya yang hanya sebagai tempat bernyanyi. Bukan yang menyimpang, sehingga justru menjadi tempat terselubung tindakan asusila, peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang," katanya.

Selain itu, kata Bayu, pihaknya memberikan apresiasi ada langkah pembaharuan papan reklame. Diharapkan nantinya juga harus ada dorongan dan dukungan pemerintah untuk menggunakan produk lokal tersebut dan memberikan pembinaan yang intensif. (muj/zul)

Sumber: