Bupati Tegal Akui Tidak Bisa Menertibkan Galian C

Bupati Tegal Akui Tidak Bisa Menertibkan Galian C

Pemerintah Kabupaten Tegal tidak bisa menertibkan penambangan liar galian C. Hal ini karena  kebijakan soal pertambangan mineral dan batubara (Minerba) telah diubah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. 

Bupati Tegal Umi Azizah, Kamis (26/11) mengakui, kewenangan 
Pemkab Tegal menjadi semakin terbatas terkait pengawasan pelanggaran di sektor pertambangan. Ketika ada laporan dari masyarakat ihwal aktivitas penambangan liar galian C, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Padahal, acapkali pihaknya mendapatkan laporan tersebut. 

"Terus terang kami tidak bisa melakukan tindakan penertiban manakala ada aktivitas penambangan yang kemudian merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," katanya.

Termasuk bila ada penambang liar, terutama yang memasukkan alat berat ke sungai untuk mengeruk pasir dan batu. Sedang soal pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri, juga mengalami kendala pemulihan lahan permukiman yang tercemar oleh aktivitas industri pengecoran logam skala rumah tangga hingga menengah yang sudah berlangsung sejak tahun 1960. 

Meski sudah berkurang sejak direlokasi ke Perkampungan Industri Kecil (PIK) Kebasen, tanah di permukiman yang sudah kadung tercemar tersebut perlu dipulihkan agar dampaknya terhadap kesehatan masyarakat bisa ditanggulangi. 

"Itu terjadi di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna," pungkasnya. (guh/ima)

Sumber: